Kejaksaan Akan Pelajari Peran Tan Kian

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tengah menunggu salinan kasasi Mahkamah Agung terkait penyelewenangan dana prajurit di PT Asabri. Pertimbangan hukum terhadap terpidana Subarda Midjaja dan pengusaha Hendry Leo berguna bagi Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus peminjaman dana prajurit sebesar Rp 410 miliar.

"Untuk memastikan status Tan Kian (pengusaha), Kejaksaan harus memastikan apa yang jadi fakta hukum oleh Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Selasa 10 Maret 2009.

Pertimbangan hukum para hakim, kata Jasman, dapat menjadi petunjuk bagi Kejaksaan untuk memastikan peran Tan Kian dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, Kejaksaan hanya menemukan hubungan dagang antara Tan Kian dan Hendry Leo dalam membeli Plaza Mutiara, meski kemudian diketahui Hendry menggunakan uang prajurit dalam membeli gedung itu.

"Sampai saat ini, status cekal Tan Kian masih ada. Uang US$ 13 juta juga masih disimpan di penampungan Kejaksaan Agung," jelas Jasman.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.

Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung.

Mahkamah Agung tetap memvonis mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Hendry Leo selama empat tahun penjara dalam kasus ini.