Dua Pejabat Diperiksa Jadi Saksi

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa pejabat Departemen Perhubungan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal laut di Direktorat Jenderal Perhubungan. Mereka adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Tansea Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar.

Keduanya akan menjadi saksi dengan terdakwa rekanan Departemen Perhubungan Dedy Suwarsono Jaksa menduga keduanya memfasilitasi pertemuan terdakwa dengan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan. Dalam kasus yang berbeda Bulyan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
 
Jaksa meminta kepada majelis Hakim untuk memeriksa Tansea Malau terlebih dahulu. Penyebabnya, pengacara terdakwa dan Djoni Algamar merasa keberatan. "Saya keberatan yang mulia," kata dia kepada Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008.
 
Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan akan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5.500. Komisi Antikorupsi menduga uang tersebut berasal dari Dedy Suwarsono selaku salah satu pemenang tender.