Dirjen Telusuri Laporan KPK

Sumber :

VIVAnews - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan pihaknya sedang menelusuri laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pajak karyawan asing yang ditanggung negara.

"Itu sudah kami ambil alih dan sedang kami telusuri," kata Darmin di sela acara Rapat Koordinasi Kamar Dagang dan Industri di Hotel Sahid, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar,mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta kepada lembaga terkait untuk mengevaluasi kontrak karya dalam penambangan minyak dan gas bumi. Dalam kontrak karya migas selama ini, kata Haryono, rekanan itu membebankan pajak gaji karyawan asingnya ke dalam cost recovery. Hal ini bermasalah, sebab kontraktor memasukan cost recovery sebagai ongkos produksi ke pemerintah untuk meminta penggantian.

Darmin pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar, karena saat ini pihaknya juga tengah berupaya mengumpulkan data mengenai kontrak karya tersebut. "Tunggu saja," ujarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya melakukan audit terhadap 152 kontrak kerja sama periode 2002-2005.Dari audit itu ditemukan adanya penyimpangan biaya pengangkatan dan produksi minyak yang dilakukan kontraktor asing. Potensi kerugian negara sekitar Rp 18,067 triliun.