Wakil Walikota Diduga Terima Rp 40 Juta

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Wakil Walikota Jakarta Selatan, Budiman Simarmata. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembebasan tanah makam fiktif di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Jaksa mendakwa Budiman dengan pasal memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang berpotensi merugikan negara. Pelanggaran itu tercantum pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa juga menyalahgunakan wewenang sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Jaksa Diah Ayu Hartati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Maret 2009.  Seharusnya, kata Jaksa, Budiman selaku kuasa pengguna anggaran melakukan cek ulang pada semua penggunaan dana proyek itu.

"Terdakwa juga menerima uang utnuk pribadi sebanyak Rp 40 juta," kata Diah. Jaksa menilai ada indikasi ahli waris fiktif dalam proyek itu.

Kasus ini berawal saat Pemerintah Daerah Jakarta Selatan membebaskan tanah untuk unit pemakaman Budha di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada 2006. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan luas tanah. Ada sejumlah bidang tanah yang telah dibebaskan pada 1976 kemudian diklaim dibebaskan lagi pada 2006.

Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada September 2008. Dia ditahan di LP Cipinang. Dlam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tersangka lainnya, antara lain: mantan Lurah Kebayoran Lama Utara Ishak Firdaus, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Paryanto dan Camat Kebayoran Lama M. Tahrir.