Kejaksaan: Itu Hak Mereka

Sumber :

VIVAnews - Laporan Made Astawa Rai ke polisi tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus penelitian fiktif yang menyeret mantan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Kamis 19 Maret 2009. "Itu hak mereka," kata Jasman.

Siang tadi, Made Astawa Rai melaporkan dua mantan bawahannya yakni pejabat pembuat komitmen, Thomas Anjarwanto dan bendahara proyek, Ismanto Sulaksono ke Markas Besar Kepolisian. Menurut kuasa hukum Astawa, Sugeng Teguh Santoso, kedua mantan bawahan kliennya itu memberikan pernyataan palsu ke polisi dalam dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dikatakan Jasman, perkara dugaan penelitian fiktif itu akan bermuara di penuntut umum. "Sehingga tidak terlalu berpengaruh pada penyidikan yang berjalan," kata dia.

Made Astawa Rai yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 4,4 miliar itu.

Saat kasus ini terjadi, tahun 2006, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta.