Yusuf Erwin Disebutkan Tak Aktif Meminta

Sumber :

VIVAnews -- Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal akan membacakan pembelaanya siang nanti. Rencananya, ia akan membacakan baik pembelaan pribadi maupun pembelaan dari tim pengacaranya.

Sebelumnya, jaksa penuntut Umum meminta majelis hakim menghukumnya 6,5 tahun. Jaksa juga meminta Yusuf membayar denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menjerat dia dengan pasal 12 a dan 12 b.

Penasihat Hukum Yusuf, Sheila Salomo, menyatakan, keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tidak sesuai dengan bukti persidangan. "Seperti, kesan terdakwa aktif meminta. Pihak yang aktif meminta adalah Sarjan Tahir dan yang lain," katanya.

Yusuf dituntut dalam dua kasus yang berbeda. Menurut Jaksa ia dinilai bersalah dalam mempercepat proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. Ia diduga menerima uang Rp 375 juta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha selaku investor.

Selain itu, jaksa juga menilai Yusuf bersalah dalam persetujuan rancangan pagu anggaran 69 untuk Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 salah satu kegiatannya adalah revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Jaksa menyatakan Yusuf telah aktif berkomunikasi dengan rekanan SKRT Anggoro Widjoyo dari PT Masaro.

Jaksa menyatakan Yusuf telah menerima uang Rp 125 juta dan Sin $ 85 ribu dari Anggoro melalui Tri Budi Utami. "Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa pemberian sejumlah uang itu terkait dengan rekomendasi persetujuan  anggaran SKRT," kata Jaksa.