Akan Dieksekusi, Artalyta Mulai Berbenah

Sumber :

VIVAnews - Artalyta Suryani mulai membereskan barang-barangnya di Rutan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Terpidana suap ini akan dipindah ke Rutan Pondok Bambu mulai siang nanti.

Pantauan VIVAnews, barang-barang milik Artalyta mulai dikeluarkan dari ruang tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2009. Barang-barang itu berupa spring bed, lemari plastik, bantal, guling, dan sebuah tas besar. Tampak pula sejumlah kerabat Artalyta datang membantu membereskan barang-barang.

Pengadilan tingkat pertama, Artalyta divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Artalyta dinyatakan terbukti memberikan US$ 660 ribu kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Uang dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Tak puas putusan itu, Artalyta mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Artalyta. Dia tetap divonis lima tahun penjara.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Artalyta. Dia tetap divonis lima tahun penjara.

Menurut majelis kasasi, pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan," jelas Ketua Majelis, Artidjo Alkostar.