KPK Telusuri Delapan Laporan Kekayaan

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan delapan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke tingkat penyelidikan. Komisi menduga laporan kekayaan delapan pejabat itu tidak beres.

"Satu kasus dilimpahkan ke Direktorat Gratifikasi dan sisanya ke kepolisian," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Negara M Sigit di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2008.

Meski demikian, komisi masih merahasiakan identitas delapan penyelenggara negara itu. "Nanti saja. Itu kan masih di penyelidikan," elaknya.

Sepanjang 2008, komisi telah menerima laporan kekayaan penyelenggara negara sebanyak 92.215 orang dari total 103.691 pelapor. Rinciannya, di bidang yudikatif sudah 16.360 pejabat dari 21.117 wajib lapor yang melaporkan kekayaannya. Di lembaga eksekutif dari 59.983 wajib lapor, sudah 53.481 penyelenggara negara yang melaporkan kekayaan.

Sementara, di lembaga legislatif, dari 16.471 wajib lapor, 16.407 penyelenggara negara sudah melaporkan. Terakhir, penyelenggara negara di BUMN dan daerah, sudah 5.967 dari 6.060 wajib lapor yang sudah menyampaikan daftar kekayaannya.