Yusuf Faishal Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Yusuf bersalah dalam dugaan korupsi alih fungisi hutan di Sumatera Selatan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 6 April 2009. Hakim menjerat dia dengan pasal 12 a dan 12 b mengenai suap. "Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua primer," kata Edward.

Hakim juga menghukum Yusuf membayar denda sebesar Rp 250  juta. "Bila tidak dipenuhi maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Edward.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut dia hukuman penjara selama 6,5 tahun. Jaksa juga meminta Yusuf membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, kata Hakim Dudu, sebagai Ketua Komisi Kehutanan DPR RI tidak mencerminkan tauladan kepada rakyat.

Adapun hal yang meringankan, Yusuf dinilai berlaku sopan dalam persidangan. "Terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK," kata Hakim Dudu.