Tiga Terdakwa Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Sumber :

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana nonbujeter PT Pos. Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Kantor Pos cabang Fatahillah Fahrurrozi, dan dua bawahannya Elvi Sahri dan Widianto.

"Mereka divonis bebas," kata Stefanus Gunawan, kuasa hukum tiga terdakwa itu, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 8 April 2009. Putusan dibacakan hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Gunawan Kusno.

Mereka merupakan terdakwa kasus penyelewengan komisi perusahaan kantor pos saat bekerja sama dengan PT Telkomsel. Komisi yang seharusnya diberikan kepada Telkomsel itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Atas tindakan itu, negara diduga dirugikan hingga Rp 15 miliar.

Tiga terdakwa itu sebelumnya dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai mereka terbukti terlibat dalam kasus tindakan korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Stefanus, pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan mereka itu sudah sesuai dengan surat edaran Direktur Operasional. Panduan diskon di PT Pos justru menguntungkan perusahaan. "Bahkan tindakan mereka meningkatkan pendapatan PT Pos," jelasnya.

Menanggapi vonis bebas itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sugiyono, menyatakan kejaksaan langsung mengajukan banding. Menurut Sugiyono, jaksa tetap bersikukuh bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU BUMN. "Jaksa akan memanfaatkan waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi," jelas Sugiyono saat dihubungi.