Dua Mantan Pejabat DKP Jawa Tengah Dieksekusi

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi badan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo dan Bendahara Dinas Perikanan Margareth Tutuarima.

"Sudah tadi malam," kata Jaksa KMS Roni kepada Vivanews, Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Menurut dia, Hari akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama tujuh tahun. Sementara Margereth akan menjalani masa hukuman yang sama di LP Wanita Pondok Bambu.

Eksekusi ini dilakukan karena Komisi, kata Roni. telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Maka hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Roni menambahkan, proses eksekusi Margareth memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. "Soalnya pihak pondok bambu belum memiliki prosedur tetap untuk soal ini," kata dia.

Januari lalu, Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi keduanya. Ketua Majelis Kasasi Krisna Harahap menyatakan kedua terdakwa dihukum masing-masing selama tujuh tahun penjara. Majelis juga meminta Hari dan Margareth membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Majelis juga menghukum keduanya untuk membayar uang pengganti. Majelis mengharuskan Hari membayar Rp 1,5 miliar dan Margareth senilai Rp 1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah memiliki hukum tetap maka harta benda keduanya akan disita atau hukumannya ditambah selama 2 tahun penjara.

Hari Purnomo dan Margareth Tutuarima dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bantuan bagi korban tsunami di DKP Jawa Tengah. Nilai proyek pada Dinas KP di Jawa Tengah ini mencapai Rp 18,9 miliar.