Hartono Tanoe Datangi Kejaksaan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali memanggil pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Hartono yang juga Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu 15 April 2009 pukul 10.53 WIB. Tanpa didampingi pengacaranya, Hartono tiba dengan mengendarai mobil Innova bernomor polisi B 1192 BFI.

Namun, dia tidak bersedia menjelaskan maksud kedatangannya hari ini.

Sebelumnya, Hartono beberapa kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan memeriksa Hartono dengan kapasitas sebagai rekanan dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 410 miliar itu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu yang menandatangani kontrak kerja sama pelayanan itu. Yohanes meneken kontrak dengan Kepala Koperasi Pengayoman saat itu, Ali Amran Djannah.

Dalam beberapa kesempatan, Yohanes mengaku dipaksa meneken kontrak kerja sama karena dipaksa Hartono.