MAKI Siapkan Praperadilan Kasus Tan Kian

Sumber :

VIVANews - Kejaksaan Agung telah menghentikan dugaan penyelewengan dana prajurit di PT Asuransi ABRI (Asabri) dengan tersangka pengusaha Tan Kian.

"Kami kecewa. Kalau memang kasus itu dianggap hubungan perdata, Tan Kian tidak perlu repot-repot mengembalikan uang ke penyidik kejaksaan," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Kamis 16 April 2009.

Menurutnya, Tan Kian cukup mengembalikan uang itu ke pengusaha yang memberikan uang, Henry Leo. Meski putusan Mahkamah Agung menjadi landasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).  "Ini harusnya dilihat sebagai perbuatan terpisah dari dua terpidana," kata Bonyamin. Para Terpidana itu adalah Henry Leo dan mantan Direktur PT Asabri, Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja.

"Pasti kami akan ajukan praperadilan. tapi bentuknya apa, nanti saja," kata dia.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah memvonis pengusaha Henry Leo selama enam tahun penjara. Selain dia, Mahkamah juga menghukum mantan Direktur PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja selama empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, alasan usulan penghentian itu adalah Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara ke penyidik Kejaksaan. Menurut Hendarman, sesuai dengan UU No 3 Tahun 1971 tentang Korupsi yang menjerat Tan Kian, diatur tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsi, lepas dari jerat hukum.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$ 25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.