KPK: Kami Fokus pada Tiga Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003. Komisi antikorupsi itu masih fokus di tiga tersangka.

"Mereka adalah GP, M, dan RY," kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Chandra Hamzah, kepada wartawan, Selasa 21 April 2009.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, dan Rifai Yusuf dari rekanan Departemen Kesehatan. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 71 miliar dari proyek senilai Rp 190 miliar.

"Tapi pengembangan kasus tetap kami lakukan. Untuk sementara ini, kami fokus di tiga ini dulu," kata dia.

Komisi saat ini juga tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan, yakni pengadaan alat rontgen dan pengadaan obat.

Dalam kasus pengadaan alat rontgen, komisi sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan, Mardiono, sebagai tersangka. Mardiono, yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daeah tertinggal.

Akibat tindakannya itu, Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar. Sedangkan untuk kasus pengadaan obat statusnya masih dalam tahap penyelidikan.