Mantan Auditor BPK Segera Hadapi Dakwaan

Sumber :

VIVAnews - Berkas dakwaan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap saat mengaudit proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Sudah P21. Jadi, sudah dilimpahkan penuntutan," kata Direktur Penuntut KPK Ferry Wibisono, Jumat 24 April 2009.  Dalam 14 hari kerja, berkas tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Usai diperiksa penyidik, Bagindo mengatakan, "mohon doa restu" kepada wartawan. Setelah mengatakan itu, Bagindo pun masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke LP Cipinang.

Bagindo diduga menerima uang ketika memimpin tim audit tahun 2004-2005 pada pengembangan proyek Depnakertrans tahun 2004. Penyidik menduga Bagindo menerima Rp 650 juta.

Sebagai kompensasi,  Bagindo memuluskan proses audit pada proyek bermasalah milik Depnakertrans, pengadaan alat kerja untuk 10 Balai Latihan Kerja.

KPK menemukan, pengadaan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.