Lima Instrumen Sudah Final

Sumber :

VIVAnews - Tim Kejagung menilai penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan lima cara dan instrumen sudah final.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, tim kejaksaan menilai telah menyelesaikan semua kasus bantuan likuiditas itu dengan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penghentian penyidikan, dan surat keterangan lunas (SKL).

"Kami akan ekspos dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi belum ditentukan tanggalnya," jelas Jasman Panjaitan, Rabu 30 Oktober 2008.

Kalau ternyata dari hasil kesimpulan tim kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi hendak mengambil alih semua kasus itu, Jasman mempersilahkan. "Asal sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan fungsi KPK terutama supervisi," kata dia.

Sebelumnya, komisi antikorupsi telah bertemu dengan Kejaksaan Agung untuk membahas penyelesaian kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kejaksaan dan Komisi antikorupsi akhirnya membentuk masing-masing empat tim untuk menelaah lebih lanjut hasil gelar perkara di kantor Komisi Pemerantasan Korupsi.