77 Anggota DPR Diduga Korupsi

Sumber :

VIVAnews – Koalisi penegak citra parlemen akan bertemu Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 23 September 2008. Koalisi akan mendorong badan tersebut untuk memeriksa 77 anggota dewan yang ditenggarai menerima suap, dana gratifikasi dan studi banding  dengan melanggar tata tertib.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo, 77 anggota dewan yang diduga melanggar tata tertib tersebut berasal hampir semua fraksi. Di antaranya, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PAN dan PKS.

Adnan mengatakan, dugaan suap yang diterima anggota parlemen terjadi pada kasus kucuran dana dari Bank Indonesia jilid pertama dan kedua. Koalisi memiliki sejumlah alat bukti, di antaranya putusan berkas acara pemeriksaan dari anggota dewan Hamka Yandhu yang menyebutkan terdapat 51 anggota lainnya menerima suap.

Selain itu, koalisi juga menerima berbagai laporan dugaan suap terhadap anggota dewan dari masyarakat.

Mengenai besaran gratifikasi yang diterima anggota parlemen, katanya, antara Rp 6 juta, Rp 10 juta sampai Rp 100 juta.

Adnan melanjutkan, Badan Kerhormatan mempunyai peluang besar untuk bisa menyelesaikan perkara tersebut. Badan ini, katanya, memiliki akses data dari lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Badan ini harusnya punya inisiatif kerjasama dengan PPATK,” kata dia.

Pertemuan antara koalisi dengan Badan Kehormatan rencananya berlangsung di ruang rapat lantai dua Gedung Nusantara Dua, Senayan.