Ketua DPRD Subang Resmi Ditahan

Sumber :

VIVAnews- Ketua DPRD Subang, Bambang Herdadi akhirnya resmi menghuni Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Subang. Bambang dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengdaaan asuransi bagi 45 anggota DPRD Subang, tahun 2005.

Eksekusi terhadap Bambang ini dilakukan setelah jaksa menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi Bambang.

Keputusan MA yang tertuang dalam Nomor  1760/K/Pid/2007 tersebut, memperkuat dan memperbaharui putusan Pengadilan Tinggi Bandung bernomor 372/Pid/2006 tertanggal 30 Januari 2007.

Dalam surat putusan MA tersbut, dijelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama dan berlanjut, sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Kami melaksanakan amar keputusan MA yang menolak kasasi beliau. Dalam keputusan itu, terdakwa divonis satu tahun kurungan penjara dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 104.400.000," ujar Kejari Subang, Yusron.

Yusron menambahkan, terdakwa diberi tenggang waktu selama satu bulan terhitung setelah keputusan tersebut berlaku untuk membayar ganti rugi. "Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan ia tidak mampu menyerahkan uang tersebut, maka kami akan menyita hartanya," imbuhnya.

Laporan: Inin Nastain/Subang