Mantan Komisaris PLN Diperiksa

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing CMS basis teknologi. Kali ini komisi memeriksa mantan Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara, Nitimihardja.

"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka HS (Hariadi Sadono)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 24 Juli 2009.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono, sebagai tersangka. Hariadi ditahan KPK sejak 1 Juli lalu di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur dalam kasus itu. Hariadi yang kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa dan Bali pun dibekukan sementara waktu.

KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 80 miliar akibat perbuatan tersangka. Hariyadi pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus PLN Jawa Timur, KPK juga mengusut kasus korupsi di PLN Pusat dan PLN Lampung. Pengusutan kasus ini adalah pengembangan dalam penyidikan korupsi di PLN Jawa Timur.

Berdasarkan informasi, kasus yang diselidiki KPK ini adalah pengadaan proyek CIS-RISI. Sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan.

Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak.

arry.anggadha@vivanews.com