Dirjen AHU Akan Ajukan Tahanan Luar

Sumber :

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, akan mengajukan tahanan luar. Melalui pengacaranya, Syamsudin mengatakan akan  kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Seharusnya klien saya tidak ditahan karena baru jadi dirjen dua tahun sedangkan kebijakan ini berlaku sejak 2000," ujar LM Samosir selaku pengacara Syamsudin, Kamis 6 November 2008. Syamsudin, lanjut Samosir, hanya melanjutkan kebijakan dirjen sebelumnya. "Tapi, kami akan tetap kooperatif. Biar sekarang ditahan dulu di dalam. Nanti akan kami ajukan tahanan luar," jelas Samosir.

Saat ditanya perihal uang yang diterima Syamsudin perbulan sebesar Rp 10 juta,  Samosir berkilah bahwa uang itu adalah uang operasional.  "Ga sikinifikan. Uang yang dipakai itu sedikit kok," pukasnya.

Syamsudin ditahan setelah diperiksa tim penyidik  Kejaksaan Agung sekitar sembilan jam sejak pukul 09.25 WIB, Kamis, 6 November 2008. Tim penyidik langsung mengantarkan Syamsudin ke Rumah Tahanan Salemba.

Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperikirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Selain Syamsudin, dua mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Tiga tersangka itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga telah masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.