Kejaksaan Usut Korupsi Pembangunan Stasiun KA

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta membidik dugaan korupsi dalam pembangunan Stasiun Kereta Api Lempuyangan, Yogyakarta. Kejaksaan menduga negara dirugikan Rp 1,9 milyar dalam pembangunan stasiun itu.

"Indikasi korupsi terjadi pada pembangunan Stasiun Lempuyangan yang dinilai menyalahi bestek (perencanaan pembangunan), akibatnya negara dirugikan hingga Rp 1,9 milyar," kata Dadang Darussalam, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Selasa 4 Agustus 2009.

Pihaknya lanjut Dadang telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan dugaan korupsi pembangunaan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta yang menyalahi bestek. "Kita terus mengumpulkan informasi dengan memanggil beberapa saksi yang terkait," jelasnya.

Pembangunan Stasiun KA Lempuyangan, Yogyakarta yang merupakan stasiun untuk kereta kelas ekonomi ini dimulai oleh kepala PT Kereta Api Daerah Operasional VI Jawa Tengah Yogyakrta dijabat oleh Yayat Rustandi. Yayat sendiri saat ini menjabat kepala PT Kereta Api Daerah Operasional II Bandung.

Sementara itu Eko Budiyantoro, Humas PT Kereta Api Daerah Opersaional VI Jawa Tengah-Yogyakarta membenarkan bahwa Kejati DIY telah memeriksa beberapa saksi dari PT Kereta Api. "Memang benar pihak Kejati DIY telah memeriksa beberapa pegawai kami," ujarnya.

Eko mengatakan perkara dugaan korupsi ini sepenuhnya diserahkan kepada Kejati DIY yang punya wewenang untuk memeriksanya. Pihaknya juga selalu kooperatif kepada Kejati DIY. "Biarlah ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.


Laporan: Kinaransih Waskita | Yogyakarta