Kejaksaan Agung Siap Digugat

Sumber :

VIVAnews - Kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto resmi dihentikan. Kejaksan Agung pun rela jika digugat masyarakat atas penghentian penyidikan kasus ini.

"Kalau ada keberatan, silakan ajukan class action," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.

Berdasarkan surat bernomor Print 01/F:/FD.1/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008, Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus cengkeh ini. Kejaksaan pun mengundang tersangka Tommy Soeharto pada hari ini untuk menandatangani surat penghentian penyidikan itu. Atas pencabutan ini, status cekal terhadap putra bungsu keluarga Cendana ini dicabut.

Menurut Marwan, kasus BPPC sudah selesai, karena tidak ditemukannya kerugian negara. Perkara ini pun sulit untuk dilimpahkan ke pengadilan.