Pejabat Bupati Kutai Kartanegara Diadili

Sumber :

VIVAnews - Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mulai diadili pagi ini. Mereka adalah pejabat sementara Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kutai Kertanegara Setia Budi.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 10 November 2008. Sidang akan dipimpin hakim Teguh Haryanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sebesar Rp 19 miliar. Kedua tersangka telah ditahan sejak 24 Juli 2008. Setia Budi diduga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. Sementara Samsuri Rp 9 miliar. Berdasarkan catatan komisi, Setia Budi telah melakukan pengembalian uang bantuan sosial itu sebesar Rp 7 miliar.

Dana senilai Rp 19 miliar itu telah digunakan dengan tidak sesuai peruntukkannya. Baik Samsuri dan Setia Budi telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Daerah.

Komisi mengenakan pasal sangkaan pada keduanya yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.