TujuhTahun Tak Pernah Masuk Kas Negara

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pungutan biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proyek sistem administrasi badan hukum itu diperkirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, kerugian negara dalam kasus biaya akses itu mencapai Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian disebabkan karena pungutan dari masyarakat itu selama 7 tahun tidak masuk ke kas negara.

Kasus ini berawal dari kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melayani badan hukum dan sebagainya melalui sistem online.  Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian itu menggaet rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika, untuk membuat layanan online itu.

Tahun 2001, Sisminbakum melalui website http://www.sisminbakum.com, itu kemudian mulai berjalan setelah diresmikan Wakil Presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri  pada 31 Januari 2001.

Peresmian itu turut disaksikan pula oleh  Menteri Hukum dan HAM saat itu Yusril Ihza Mahendra serta Dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasmita.

Akses situs itu kemudian dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD).

Dari biaya akses yang perbulan jumlahnya miliaran itu, sekitar 90 persen disetorkan ke PT SRD sedangkan 10 persen diserahkan ke Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan HAM.

Jumlah yang disetorkan ke koperasi, masih dibagi dua. Sebanyak 40 persen  riil masuk ke kas koperasi, sedangkan 60 persen mengalir ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya dibagikan ke oknum pejabatnya.

Dirjen AHU mendapat jatah Rp 10 juta tiap bulannya, untuk tingkat sekretaris mendapat Rp 5 juta per bulan, direktur mendapat Rp 2 juta perbulan, kepala sub jatahnya Rp 1 juta perbulan. Besaran tersebut ditentukan oleh Dirjen AHU.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. Ketiga tersangka diduga memperkaya diri sendiri, PT SRD, Koperasi Depkum, dan  sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.