Aliran Dana BI Dilandasi Niat Baik

Sumber :

VIVAnews - Pengacara empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Amir Karyatin, mengatakan para kliennya mengaku bahwa aliran dana Bank Indonesia dilandasi niat yang baik.

Keempat mantan petinggi itu adalah Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjudin. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Klien kami tidak pernah memiliki niat atau bermufakat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan," kata Amir dalam rilisnya, Selasa 11 November 2008. 

Meskipun, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan putusan atas mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, namun Aulia Pohan Cs bersikukuh bahwa hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003 dilandasi niat baik.

"Untuk memperbaiki kondisi BI, di mata nasional maupun internasional pada khususnya. Dan perekonomian Indonesia pada umumnya," ujar Amir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan terbukti bersama-sama dengan empat tersangka yang baru ini menyetujui pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.