Sidang Vonis Oey dan Rusli Dimulai

Sumber :

VIVAnews - Sidang dengan agenda pembacaaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dimulai.

Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak tampak santai saat duduk di kursi terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dipimpin hakim Moefri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta. Terkait uang pengganti, Jaksa Hendarbeni Sayekti menilai Oey tidak terbukti turut menikmati uang itu. "Terdakwa satu tidak dibebankan biaya uang pengganti," kata dia.

Oey dan Rusli didakwa karena telah menyalurkan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 199-2004.