Jaksa Evaluasi Pemeriksaan Artalyta

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono mengatakan penyidik telah mengevaluasi hasil pemeriksaan tim pengawas terhadap terdakwa kasus suap jaksa, Artalyta Suryani.

"Keterangannya saat tim memeriksa dalam kasus suap UTG (Urip Tri Gunawan), tidak banyak berubah dari keterangan di persidangan," kata Darmono kepada wartawan, Rabu 12 November 2008.

Intinya, kata Darmono, Artalyta mengaku pemberian uang kepada jaksa senior Urip Tri Gunawan semata-mata karena hubungan pribadi. "Tidak ada kaitannya dengan orang lain," ujarnya.

Meski demikian, Kejaksaan masih akan mengevaluasi berkas salinan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atas Artalyta dan Urip. "Saat ini, kami baru menyelesaikan satu berkas milik UTG . Mudah-mudahan pekan depan sudah rampung semua," kata Darmono.

Tim Jamwas, kata Darmono, akan menyingkronkan antara putusan Artalyta dengan Urip untuk mengetahui keterlibatan jaksa lain dalam kasus suap sebesar US$660 ribu itu. "Ada kemngkina UTG diperiksa, tapi tergantung kajian kedua putusan itu," kata dia. Jamwas juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yg belum diperiksa akan dipanggil.

Seperti diketahui, Urip divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti menerima uang dari Artalyta. Selain itu, Urip juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Sedangkan, Artalyta divonis lima tahun penjara karena terbukti memberikan uang kepada penyelenggara negara.