Tindakan KY Tunggu Putusan PK

Sumber :

VIVAnews - Komisi Yudisial belum mengambil langkah apapun, termasuk pemecatan, terhadap anggotanya, Irawady Joenoes.

Menurut Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, putusan kasasi memang sudah berkekuatan hukum tetap. "Tapi, kami akan menunggu putusan kasasi dulu, setelah itu kami akan memasukkan soal putusan Irawady dalam rapat komisioner," kata Busyro dalam perbincangan dengan VIVAnews, siang ini.

Meski sudah berkekuatan hukum mengikat, kata Busyro, Irawady masih memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali. "Proses hukum kan berakhir di peninjauan kembali. Jadi, kami akan berikan dia untuk menggunakan haknya dulu," kata Busyro.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa kasus suap anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes. Koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim Komisi Yudisial ini akan tetap dipenjara selama delapan tahun.

"Kami mengabulkan permohonan jaksa dan menolak kasasi terdakwa," kata Ketua Majelis Kasasi kasus Irawady, Artidjo Alkostar. Putusan ini dibacakan dalam oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Sofyan Martabaya, Krisna Harahap, dan Moegihardjo pada hari ini.