Mantan Gubernur Sumatera Selatan Diperiksa

Sumber :


VIVAnews - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Kali ini, Syahrial diperiksa selama 3,5 jam.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Chandra Antonio Tan," kata Syahrial usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 14 November 2008. Ia selesai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Syahrial mengenakan baju batik berwarna putih dan hitam.

Chandra Antonio Tan merupakan investor yang bakal mengerjakan proyek jalan menuju pelabuhan. Bos PT Chandratex Indo Artha ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2008. Chandra diduga telah menyediakan Rp 5 miliar untuk dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam kesaksian Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Oktober 2008, terungkap asal usul keluarnya dana Rp 5 miliar itu. Sofyan mengaku dirinya diperintah Syahrial untuk mencari anggota Komisi Kehutanan agar memuluskan rencana pembangunan pelabuhan.

Saat itu, Sofyan berhasil menemui Sarjan Taher, anggota Fraksi Partai Demokrat. Menurut Sofyan, para anggota dewan meminta Rp 5 miliar sebagai biaya operasional agar izin pengalihfungsian hutan bakau disetujui Departemen Kehutanan. Sofyan pun mengadu kepada Syahrial.

Akhirnya Syahrial memutuskan dan meminta kepada Chandra Antonio untuk menyediakan uang pemulus itu. Chandra menyanggupinya. Chandra pun meminta kepada Sofyan agar uang itu adalah utang yang harus dibayar Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api.

Chandra berjanji menyediakan dana dalam dua tahap. Ia memerintahkan dua karyawannya untuk membeli cek perjalanan Bank Mandiri sebesar Rp 2,5 miliar. Cek tersebut kemudian diserahkan Chandra kepada terdakwa di ruang kerjanya di Senayan.

Sementar itu, kata Sofyan, penyerahan tahap kedua terjadi ketika Komisi Kehutanan akan membahas permintaan tersebut. Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut, kata Sofyan, dilakukan di Hotel Mulia.