Kejaksaan: "Ini Pungutan Liar"

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan biaya akses yang dipungut dalam sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk dalam pungutan liar.

"Ini jelas-jelas pungutan liar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 17 November 2008. "Ini korupsi sistematis," tambahnya.

Marwan menjelaskan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menggunakan perusahaan dan koperasi dalam melakukan pungutan liar itu. Notaris hanya berhubungan dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengurus administrasi badan hukum. "Seharusnya biaya menjadi milik pemerintah," jelasnya.

Dalam perjanjian antara pihak koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika disebutkan, seluruh biaya yang disetorkan masyarakat masuk terlebih dahulu ke rekening milik PT Sarana Rekatama. Setelah itu, rekanan menyetorkan 10 persen biaya tersebut ke rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mengenai perjanjian tersebut, Marwan menegaskan ada penyimpangan dalam perjanjian tersebut. "Ada penyimpangan pungutan dan ada yang menarik keuntungan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 miliar. Tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.