Fakta di Balik Keributan Maut Polisi dan Prajurit TNI di Papua

VIVA Militer: Tim gabungan TNI Polri menuju lokasi keributan.
Sumber :

VIVA – Ada sebuah fakta terungkap dalam kasus keributan maut antara anggota Kepolisian Resor Mamberamo Raya dengan Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 755/Yalet.

Ternyata berdasarkan keterangan resmi dari Markas Polda Papua, ternyata 20 anggota kepolisian yang mendatangi Pos Satgas Yonif 755/Yalet di Kasonaweja keluar dari Markas Polres Mamberamo Raya secara ilegal alias tanpa izin dari atasan.

Dari kronologi perkara, sebelum bergerak ke Pos TNI itu, pada pukul 06:00 WIT, Minggu 12 April 2020, 20 anggota kepolisian tersebut berkumpul di Pelabuhan Burmeso.

"Bergerak mendatangi Pospam Satgas 755 tanpa sepengetahuan Kapolres dan para perwira lain," seperti tertulis dalam kronologi yang disiarkan Mapolda Papua.

Seperti diketahui, dalam keributan itu 5 anggota polisi jadi korban, 3 di antaranya meninggal dunia dan 2 terluka parah akibat penembakan yang dilakukan prajurit TNI yang ada di pos tersebut.

20 anggota kepolisian itu bergerak ke Pon TNI dengan dipimpin KBO Sabhara Polres Mamberamo, Bripka John Tahapari. Disebutkan Polda Papua mereka ke Pos TNI untuk menanyakan kronologi pengeroyokan yang dialami Bripda Petrus Douw pada  Jumat 10 April 2020.

Namun entah kenapa kedatangan anggota polisi itu tak diterima dengan baik, di tempat itu Bripka John dipukul, lalu prajurit TNI yang ada di pos mengeluarkan senjata dan melakukan pengejaran dan penembakan secara burtal ke arah anggota Polres yang datang tadi.

Akibat  peristiwa itu tiga anggota polisi tewas yaitu, Briptu Marcelino Rumaikewi anggota Reskrim tewas dengan luka tembak di leher kanan, Bripda Yosias Dibangga anggota Sabhara tewas dengan luka tembak di leher kiri, dan Briptu Alexander Ndun anggota Reskrim Polres Mamberamo Raya.

Lalu dua anggota polisi lainnya terluka dan dilarikan ke rumah sakit, yaitu Bripka Alva Titaley anggota Reskrim Polse Mamteng tewas akibat luka tembak di paha kiri dan Brigadir Robert Marien anggota SPKT Polres Mamberamo Raya.

Berdasarkan keterangan dari Polda Papua, sebelumnya pada hari Jumat 10 April 2020, pada pukul 14:30 WIB Bripda Petrus menyewa ojek motor di pangkalan ojek kampung dari tukang ojek bernama Rahman Sakai. Tarif yang disepakati Rp50 ribu perjam.

Saat pulang ke pangkalan ojek dan mengembalikan sepeda motor, Bripda Petrus menyerahkan uang Rp50 ribu ke Rahman. Tapi Rahman tak terima karena motor dipakai selama 3 jam, mereka pun ribut mulut.

Ketika itu teman-teman Rahman menghubungi angoota  Satgas Yonif 755 dan melaporkan keributan itu. Dan 10 prajurit Satgas Yonif 755 datang dan mencari  Bripda Petrus lalu terjadi pengeroyokan. Setelah itu Bripda Petru pulang dan menceritakan kejadian itu ke teman-temannya di Polres Mamberamo Raya dan akhirnya bergeraklah 20 anggota polisi ke pos Satgas Yonif 755.