Sidang Marinir Bunuh Prajurit TNI AD Terbuka, Wartawan Boleh Masuk

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis
Sumber :
  • VIVA/ Zulfikar Husein

VIVA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menyerahkan berkas penyelidikan tersangka kasus pembunuhan anggota TNI AD Babinsa Pekojan Jakarta Barat, Serda Etha Saputra yang dilakukan oknum Marinir TNI AL Letnan Dua RW ke Auditor Militer Jakarta Timur, Selasa 7 Juli 2020.

"Hari ini kita menyerahkan ke auditor berkas perkara tersebut serta barang bukti dan tersangka untuk melaksanakan proses lebih lanjut ke tuntutan dan persidangan. Jadi pekerjaan penyelidikan kita sudah selesai," ujar Danpuspom Mayjen Eddy Rate Muis.

Yang menarik ialah, meski tersangka adalah seorang prajurit Marinir, persidangan akan bisa disaksikan siapa pun saja warga Indonesia yang ingin tahu akhir kasus ini.

Mayjen Eddy mengatakan, pihaknya memastikan sidang ini akan dijalankan secara terbuka. Ia pun meminta masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan ini hingga tuntas, terutama kalangan wartawan agar bisa memberitakan proses persidangan secara lengkap.

"Perlu diketahui semuanya, bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional. Jadi rekan-rekan media silakan diikuti sidang ini untuk mendapatkan kabar yang aktual," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Auditor Militer II/07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan berkas acara pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Anggota Babinsa Pekojan Jakarta Barat ini. 

Dia memperkirakan dalam waktu tujuh hari ke depan pihaknya sudah bisa mengajukan berkas penuntutan ke Pengadilan Militer Utama Jakarta untuk segera dilakukan proses persidangan.

"Kami akan kerjakan ini selama tujuh hari kerja. Seandainya berkasnya lengkap tujuh hari bisa  selesai," kata Kolonel Sus Faryatno Situmorang.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap salah satu anggota TNI AD Babinsa Pekojan Serda Etha Saputra yang melibatkan oknum Marinir TNI AL dan dua orang oknum TNI AD itu terjadi pada tanggal 22 Juni lalu. 

Serda Etha Saputra meninggal dunia ketika bertugas menjaga sebuah hotel yang menjadi tempat karantina puluhan ABK yang berstatus ODP COVID-19 di bilangan Jakarta Barat. 

Oknum Marinir Letda (Mar) RW terancam melanggar pasal berlapis dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal perusakan serta penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara untuk dua oknum TNI AD atas nama Serda H dan Kopda S terancam dengan pasal perusakan fasilitas hotel dan menyembunyikan senjata yang digunakan untuk membunuh Serda Etha Saputra. 

Selain tiga oknum TNI itu, Polres Metro Jakarta Barat juga telah menetapkan enam orang warga sipil dalam kasus pengrusakan Hotel Mercure yang berujung pada tewasnya salah satu anggota Babinsa TNI AD Serda Etha Saputra tersebut.

Baca: Indonesia Belanja Alutsista USD 2 Miliar dari Amerika Serikat