TNI: Pesawat Asing Jangan Coba-coba Masuk Wilayah Udara Indonesia

VIVA Militer : Pesawat tempur TNI.
Sumber :
  • TNI AU

VIVA – TNI Angkatan Udara terus melakukan latihan untuk meningkatkan kemampuan para penerbang TNI AU, terutama ketika berhadapan dengan pesawat militer asing di langit Indonesia.

Sebagai prajurit TNI AU, para pejuang langit Indonesia bertanggung jawab atas keamanan wilayah udara Indonesia. Sehingga, ketika ada pesawat militer atau pesawat non-militer asing tiba-tiba masuk ke wilayah udara Indonesia, maka TNI AU wajib melakukan upaya pendaratan paksa atau Force Down.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Surpiyanto ketika menyaksikan langsung latihan Penanganan Pelanggaran Pesawat Udara Asing T.A 2020 di Hanggar Skadron Udara 45 Lanud Halim Perdanakusuma menyampaikan, tugas menegakkan hukum dan mengamankan wilayah udara yurisdiksi nasional yang telah diamanatkan dalam aturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan yang mudah.

Terlebih lagi, katanya, ketika prajurit TNI AU dihadapkan pada luasnya wilayah udara nasional yang harus dikontrol atau dijaga, serta keterbatasan sarana dan prasarana maupun aturan perundang-undangan. 

"Namun hal tersebut bukan kendala atau alasan bagi Kohanudnas untuk selalu berupaya melaksanakan tugas selaku penegak kedaulatan wilayah udara yurisdiksi nasional secara optimal," kata Letjen TNI Joni Supriyanto dikutip VIVA Militer dari keterangan resmi Puspen TNI, Jumat, 4 September 2020.

Baca juga : Sosok 9 Jenderal TNI di Sekeliling Panglima Kostrad

Lebih jauh dia menjelaskan, maraknya pelanggaran pesawat udara asing tidak terjadwal masuk wilayah udara yurisdiksi nasional menunjukkan bahwa konsep ruang udara nasional Indonesia masih relatif terbuka dan tidak ekslusif.

Kendati demikian, dia meminta kepada seluruh prajurit TNI AU untuk tidak meremehkan tugas dan tanggung jawab menjaga wilayah udara nasional Indonesia. 

Penanganan terhadap pesawat udara asing yang melanggar wilayah udara nasional dalam rangka pengamanan wilayah udara untuk kepentingan pertahanan negara dan keselamatan penerbangan, mempunyai arti penting dalam menjaga kedaulatan negara di ruang udara dan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dari Kementerian/Lembaga serta instansi terkait. 

"Sehingga apabila ada pelanggaran, penanganan terpadu akan dilakukan terhadap pesawat udara asing yang tidak memiliki izin dan dipaksa mendarat di Pangkalan Udara oleh pesawat udara TNI AU," ujarnya. 

Baca : Panglima Kostrad TNI Periksa Markas Macan Hitam