9 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Sadis 2 Warga Papua
- Istimewa/Viva.co.id
VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Mabes Angkatan Darat bersama Kodam XVII/Cenderawasih bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis yang melibatkan oknum prajurit TNI AD terhadap dua orang warga Sugapa, Kabupaten Intanjaya, Papua yang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menjelaskan, penyidik Puspomad bersama Puspom Kodam XVII/Cenderawasih telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dari unsur TNI dan masyarakat sipil untuk mengungkap kasus hilangnya dua orang warga Sugapa, Papua itu di dalam tahanan Koramil Sugapa pada tanggal 21 April 2020 silam.
Danpuspomad menambahkan, 21 orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 19 orang personel TNI AD yang terdiri dari lima orang personel Kodim 1705/Paniai, 13 Personel Yonif Para Raider 433/JS Kostrad, dan satu orang personel Den Inteldam XVII/Cenderawasih. Selain itu, lanjut Danpuspomad, dua orang saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah Enius Zanambani dan Jaya Zanambani yang merupakan keluarga para korban.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan resminya di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Desember 2020.
Adapun sembilan orang prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua orang personel Kodim 1705/Paniai atas nama Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Dan tujuh orang personel lainnya dari Satuan Bataliyon Infanteri (Yonif) Para Raider 433/JS Kostrad mereka adalah Mayor Inf YAS, Lettu INF JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY.
Letjen TNI Dodik Wijanarko menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan tidak hanya selesai sampai di situ saja. Menurut Letjen TNI Dodik, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus penghilangan secara paksa terhadap dua orang warga Papua yang diduga berafiliasi dengan gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut. Sehingga, kata Letjen TNI Dodik, jumlah tersangka dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah.
"Karena masih ada 3 personel Yonif PR 433/JS Kostrad yang perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukumnya, dua personel atas nama Lettu Inf.DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata Danpuspomad.
TNI Tidak Tebang Pilih
Lebih jauh lagi Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menegaskan, bahwa TNI akan bekerja sangat serius dalam mengungkap sejumlah kasus pelanggaran hukum yang diduga melibatkan aparat TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya di Papua. Letjen TNI Dodik pun memastikan TNI AD tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Republik Indonesia ini.
"Saya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Mabesad ini dengan jelas, dengan rinci, dengan transparan, dengan terbuka, dan tidak ada yang saya tambahi, tidak ada yang saya kurangi. Ini yang perlu digaris bawahi, TNI tidak tebang pilih, apabila ada oknum TNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum saya pastikan akan kami tindak tegas. Inilah yang harus saya sampaikan untuk kepentingan penegakan hukum kita," tutupnya.
Baca juga: Ternyata 2 Warga Papua yang Raib Tewas, Mayatnya Dibakar Prajurit TNI