Panglima Lantik Brigjen Wahyoedho Indradjit Jadi Kababinkum TNI

VIVA Militer: Panglima lantik Brigjen Wahyoedho Indradjit jadi Kababinkum TNI
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari ini, Jum'at, 2 Juli 2021, memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI di Subden Mabes TNI Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jabatan Kababinkum TNI yang semulanya dijabat oleh Laksda TNI Anwar Saadi diserahkan kepada Brigjen TNI Wahyoedho Indrajit yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Pembinaan Hukum (Wakabinkum) TNI. Dengan demikian, Brigjen TNI Wahyoedho kini menjabat posisi Kababinkum TNI.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto menyatakan, Sertijab Kababinkum TNI itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 1432/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 lalu.

Dalam surat ketetapan Panglima TNI tersebut, Brigjen TNI Wahyoedho Indradjit dipercaya untuk menduduki posisi Kababinkum TNI menggantikan Laksda TNI Anwar Saadi yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di Kejaksaan Agung RI.

"Sebagai pejabat baru Kababinkum TNI Brigjen TNI Wahyoedho Indradjit dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Laksda TNI Anwar Saadi melakukan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas dan berita acara serah terima jabatan, yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto.

Sebagaimana diketahui, Kababinkum TNI sebelumnya, Laksda TNI Anwar Saadi saat ini menempati jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer merupakan jabatan baru yang berada dibawah koordinasi Kejaksaan Agung RI. Jabatan itu dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer nantinya bertugas mengkoordinasikan teknis tuntutan yang dilakukan Oditurat Militer TNI dan penanganana perkara koneksitas.