Kasus Tabrak Lari Nagreg Diambil Alih Jenderal Bintang Tiga TNI AD
- Pen. Puspomad
VIVA – Kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang pemuda-pemudi, yaitu Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat yang menjadi perhatian publik kini telah diambil alih oleh Jenderal Bintang Tiga TNI Angkatan Darat. Dia adalah Letjen TNI Chandra Sukotjo.
Letjen TNI Chandra Sukotjo yang saat ini menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) menegaskan saat ini kasus tabrak lari yang belakangan diketahui telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu kini ditangani oleh dirinya. Hal itu dilakukan karena perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo saat mendampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendatangi kediaman keluarga korban tabrak lari mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang semula ditangani secara terpisah oleh Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, dan Pomdam XIII/Merdeka kini sudah dipusatkan dan ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
"Ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dengan target satu minggu ini berkas perkara selesai," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Pendam III/Siliwangi, Senin, 27 Desember 2021.
Dia juga menegaskan, bahwa proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
"Tadi Kepala Staf Angkatan Darat sudah menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu, siapapun, apa pun pangkatnya yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumya, kasus tabrak lari yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu juga mendapatkan perhatian atau atensi khusus dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI memastikan siapapun oknum prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana harus diberikan sanksi hukum tegas.
Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus tabrak lari ini adalah Kolonel P, Perwira Menengah TNI Angkatan Darat yang bertugas di Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone (Kodim 133/Nani Wartabone), Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), Kopral Dua (Kopda) DA, bertugas di Komando Distrik Militer 0730/Gunung Kidul, Komando Daerah Militer IV/Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro). Dan, satu orang pelaku lainnya adalah Kopda A, yang berdinas di Kodim 0716/Demak.
Ironisnya, usai mencelakai dua orang pemuda dan pemudi di Jalan Nagreg, tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu tega membawa dua jenazah anak muda itu dan membuangnya di di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.