Akhir Kisah Panas Motor Revo Prajurit TNI yang Dibeliin Pejabat Polisi
VIVA – Kasus dugaan suap bos narkoba yang dituduhkan kepada pejabat polisi oleh bawahannya sendiri akhirnya mereda setelah Kepala Polres Kota Besar Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.
Kombes Riko katanya dicopot dari jabatan bukan karena menerima suap dari bandar, atau juga bukan karena memakai uang suap dari bandar.
Tapi menurut Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simandjuntak, karena yang bersangkutan melanggar kode etik sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," kata Irjen RZ Panca beberapa hari lalu.
Nah dengan meredanya kegaduhan di tubuh polisi Medan itu, lalu bagaimana kisah sebenarnya tentang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat tersenggol dalam keterangan yang diberikan Bripka Ricardo Siahaan di persidangan.
Kata Irjen RZ Panca, sepeda motor yang diberikan Kombes Riko sebagai hadiah kepada prajurit TNI bernama Sersan Dua Eliyaser Sitorus, tidak ada sangkut pautnya dengan kegaduhan yang terjadi soal dugaan suap bandar narkoba itu.
Dikatakan Irjen RZ Panca, dari pemeriksaan tim Propam Polri terkuak bahwa sepeda motor itu dibeli secara patungan oleh Kombes Riko dengan uang pribadinya. Dan juga uang anak buahnya yaitu Kepala Satuan Narkoba, Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Jadi diterangkan bahwa untuk membeli motor yang akan diserahkan sebagai hadiah seharga Rp13 juta itu, Kombes Riko mengeluarkan uang Rp7 juta dan Kompol Oloan Rp6 juta.
Dan karena patungan beli sepeda motor itulah, Kombes Riko dinilai melanggar kode etik lalu dicopot. "Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya," kata Irjen RZ Panca.
Perlu diketahui, kisah panas ini bermula saat nama Kombes Riko mendadak jadi buah bibir setelah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa kasus pencurian uang Bripka Ricardo Siahaan melalui penasehat hukumnya buka mulut soal dugaan skandal suap bandar narkoba yang disebutnya melibatkan Kombes Riko.
Dalam persidangan terdakwa ngoceh tentang suap bandar narkoba kepada petinggi Polrestabes Medan. Nilai suapnya juga dahsyat, Rp 300 juta untuk kasus tangkap bebas.
Tak main-main terdakwa menyebut suap itu juga dibagi-bagi bersama Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba. Ketika itulah prajurit TNI penerima hadiah sepeda motor disenggol.
Dikatakan Bripka Ricardo, sisa uang suap bandar narkoba itu dipakai Kombes Pol Riko buat beli sepeda motor yang diberikan kepada prajurit TNI sebagai hadiah atas jasanya mengungkap penyelundupan ganja.
Berdasarkan catatan VIVA Militer, memang pada 20 Mei 2021, Kambes Pol Riko memberikan hadiah kepada Serda Eliyaser Sitorus.
Saat itu Eliyaser dikasih hadiah karena berhasil menggagalkan penyelundupan 148 kilogram ganja di wilayah Pecut Sei Tuan. Dan pemberian sepeda motor itu diberikan langsung oleh Kombes Pol Riko di hadapan atasan Serda Eliyaser, yaitu Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0201 BS, Kolonel Inf Agus Setiandar.
Kesimpulannya Serda Eliyaser yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 13/Percut Sei Tuan itu tidak tahu menahu soal asal uang yang dipakai Kombes Pol Riko untuk beli Honda Revo.
Baca: Fakta 15 Tahun 2 Jenderal TNI Perisai Hidup Nyawa Soeharto dan Jokowi