TNI AU Angkat Bicara Soal Perubahan Korpaskhas Jadi Kopasgat
- Pen. Korpaskhas
VIVA – Jajaran organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di Matra Angkatan Udara baru saja mengalami perubahan.
Perubahan secara resmi terjadi setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan TNI pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.
Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan tentang rotasi dan mutasi 328 Perwira Tinggi (Pati) TNI dan 28 Pati TNI diantaranya masuk kedalam jabatan satuan-satuan baru TNI yang diamanatkan dalam Perpres no. 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.
Terkait dengan perubahan nama Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI Angkatan Udara menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi menjelaskan, perubahan organisasi itu terjadi seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas dan Jabatan di Lingkungan TNI itu, dan diikuti dengan terbitnya Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 37 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan resmi yang diterima VIVA Militer, Rabu, 26 Januari 2022.
Lebih jauh Kadispenau menjelaskan, sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2018, telah dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh Kasau dengan agenda membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komamdo Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
"Rekomendasi rapat menyetujui pembentukan Koopsau III, sementara Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya," ujarnya.
"Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU, dan merubah nomenklatur Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menjadi Koopsudnas," tambahnya.
Dalam proses rapat tersebut, lanjut Kadispenau, muncul saran dari Kasau untuk merubah nomenklatur Korpaskhas (Korps Komando Pasukan Khas) menjadi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat).
"Perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Perpang TNI nomor 26 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat. Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis. Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat," katanya.