Beli Motor dan Mobil Enggak Pakai DP, Ada Dampak Negatifnya

Pengunjung suatu pameran mobil di Tangerang beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan aturan baru soal kredit kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, konsumen dapat melakukan pembelian tanpa harus membayar uang muka atau down payment.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Aturan OJK nomor 35/POJK.05/2018, tertanggal 27 Desember 2018, dan berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Meski kebijakan itu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan mobil atau motor impian, namun menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, ada dampak negatif yang ditimbulkan.

Berdasarkan rilis yang diterima VIVA, Sabtu 12 Januari 2019, kebijakan OJK tersebut diklaim tidak sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo, agar masyarakat menggunakan angkutan umum.

Dengan kemudahan itu, minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akan semakin turun, dan memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Alhasil, lalu lintas bakal semakin padat dan membuat pengguna kendaraan lebih boros dalam pemakaian bahan bakar. Selain itu, DP nol persen juga bisa berpotensi memperparah jumlah kredit macet.

Efek dari kebijakan DP nol persen juga dikhawatirkan sejumlah pedagang mobil bekas yang bermarkas di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut pemilik ruang pamer mobil bekas Bambu Kuning Motor, Fadli, adanya DP nol persen dipastikan akan menurunkan pendapatan  penjualan mobil bekas. Terlebih, bila aturan itu hanya berlaku untuk pembelian mobil baru saja.

“Pasti berpengaruh, karena tanpa punya uang orang bisa memiliki mobil baru. Semoga hanya wacana. Untuk saat ini, saya jualan per bulan itu bisa 10 sampai 15 unit. Kalau wacana itu jadi, bisa saja turun angkanya,” katanya. (ren)