Panduan Bayar Pajak Kendaraan Via Online

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam hal pembayaran pajak, Polri telah menyediakan layanan online. Dengan cara ini, maka tidak perlu lagi datang ke gerai Samsat.

Apalagi, saat ini Indonesia sedang dalam status darurat virus corona. Masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, untuk meminimalkan penyebaran virus.

Dilansir dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Kamis 26 Maret 2020, cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem online tidak rumit. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta.

Berikut prosesnya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

4. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni pelat nomor kendaraan, Nomor Identifikasi Kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan alamat email.

5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.

6. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Banking atau ATM.

Jika sudah dibayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang nantinya akan diantar langsung ke rumah.