Polisi Tidak Boleh Menilang SIM yang Kedaluwarsa

Ilustrasi razia kendaraan bermotor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wabah virus corona di Indonesia membuat aktivitas warga terganggu. Mereka bahkan diminta untuk tidak sering bepergian, dan menghabiskan waktu di rumah saja.

Untuk mengurangi potensi penyebaran virus, beberapa layanan masyarakat juga telah ditutup. Salah satunya, pelayanan surat izin mengemudi atau SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf mengatakan, langkah ini diambil karena saat ini wabah COVID-19 sudah masuk dalam kategori bencana nasional. Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu tes ulang.

“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat,” ujarnya, dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Senin 30 Maret 2020.

Sementara itu, Kanit Regident Polres Cilegon Iptu Jimi Valentino mengaku bahwa tidak akan ada penilangan jika masa berlaku SIM habis.

"Tidak boleh ditilang kalau (SIM pengendara) mati, harusnya kan mati bikin baru," tuturnya.

Jimi menjelaskan, pada Februari hingga Maret jumlah pemohon SIM turun 30 persen. Ia memprediksi, hal itu akan terus terjadi hingga situasi kondusif.

"Masyarakat tidak usah khawatir, jadi bisa diperpanjang pada saat situasi normal, atau yang sakit corona bisa mengajukan setelah dirinya sembuh dan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter," ungkapnya.