Baca 4 Poin Ini Sebelum Ajukan Keringanan Kredit

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu isinya, yakni soal keringanan yang diberikan pada mereka yang memiliki cicilan kredit kendaraan.

Jokowi mengatakan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar.

Keringanan itu termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta pekerja informal, maksimal satu tahun. Lalu, ada juga keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Melalui keterangan resmi, dikutip Senin 6 April 2020, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI mengaku akan mengikuti arahan OJK, dengan cara menawarkan restrukturisasi atau keringanan.

Jenis keringanan yang ditawarkan antara lain:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Menurut OJK, ada empat poin yang terlebih dulu harus diketahui oleh mereka yang ingin mengajukan relaksasi kredit pembiayaan, yaitu:

1. Hanya diberikan kepada debitur pekerja informal, berpenghasilan harian dan yang usahanya terdampak virus corona serta mengalami kesulitan pembayaran cicilan.

2. Untuk debitur yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar, agar tetap melakukan pembayaran sesuai waktu.

3. Bank atau perusahaan pembiayaan akan memberikan keringanan, setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdampak.

4. Seluruh bank dan perusahaan pembiayaan dapat memberi keringanan kredit.