Corona Mewabah, Ini Sederet Insentif Industri Otomotif dari Pemerintah

Ilustrasi industri otomotif.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenperin.

VIVA – Kementerian Perindustrian cari cara meminimalkan dampak pandemi Virus Corona COVID-19 terhadap industri otomotif di tanah air. Stimulus fiskal, non fiskal dan moneter pun disiapkan untuk menyokong kinerja industri itu. 

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengungkapkan, saat ini stimulus fiskal yang telah diberikan berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan. Kemudian, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

"Secara rinci, stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor," ujar Putu di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Dia menjelaskan, menteri perindustrian juga telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II. Yaitu pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

“Stimulus non fiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” paparnya.

Baca juga: Israel Bikin Alat Deteksi Gejala Corona, 6 Produsen Mobil Lagi Pasang

Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BP JAMSOSTEK.

Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya. Sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.

“Usulan paket stimulus ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah  mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor. 

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar US$632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp924 miliar.

Selain memberikan insentif, Kemenperin pun berkoordinasi denngan para pemangku kepentingan terkait ketersediaan suku cadang di dalam negeri. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat COVID-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” tambahnya.