Ojol Diizinkan Angkut Penumpang, Ada Tapinya

Driver ojek online (Ojol) melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) telah diberlakukan di DKI Jakarta. Ada beberapa aturan yang dibuat pemerintah daerah, salah satunya angkutan roda dua berbasis aplikasi. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara tegas melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama PSBB berlangsung. Yaitu berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020.

Tak hanya Anies, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sebelumnya, juga telah melarang pengemudi berbasis aplikasi untuk membawa penumpang. Sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Namun, kali ini perbedaan datang dari Kementerian Perhubungan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyebut pengemudi ojol diizinkan membawa penumpang di wilayah yang telah ditetapkan PSBB. Namun, tentu saja ada syaratnya. 

"Mengenai sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat dalam hal ini ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tapi dengan syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan,"ujarnya seperti yang dikutip VIVAnews, Minggu 12 April 2020. 

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud dia adalah pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, dalam keadaan sehat dan kendaraannya telah dilakukan disinfeksi. 

"Pengemudi enggak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat. Ini yang secara garis besar diatur dalam Permenhub (Nomor 18/2020)," tutur Adita. 

Menurut dia, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," kata dia.