Ada Gratis Denda Pajak Hingga Juli 2020

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Mewabahnya virus corona di Indonesia, membuat banyak warga tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari di luar ruangan. Mereka diimbau untuk tetap di dalam rumah, demi memutus rantai penyebaran virus.

Terbatasnya akses ke luar rumah, membuat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk memberikan keringanan berupa gratis denda pajak kendaraan bermotor.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 26 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN.

Keringanan ini mulai berlaku pada 1 April kemarin. Penghapusan pajak diberikan pada pemilik kendaraan bermotor, yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020. Sementara, pembayaran bisa dilakukan pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Baca juga: Pantang Menyerah, Pengendara Ojol Ini Banjir Pujian

Penghapusan yang dimaksud, yakni kenaikan 25 persen dan bunga dua persen dari pokok PKB per bulan. Khusus BBN, yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru, yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

"Tentu sangat membantu masyarakat, dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 17 April 2020.