Selama PSBB, Enggak Semua Pelanggaran Lalu Lintas Kena Tilang

Polisi tilang seorang warga yang bawa sepeda motornya di atas trotoar Jatinegara, Jakarta Timur.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Jakarta menjadi kota pertama di Indonesia, yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Gunanya, adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Selama masa tersebut, warga diminta untuk menjalankan aktivitas sehari-hari di rumah saja. Jika memang harus bepergian, ada syarat yang wajib ditaati, seperti membatasi jumlah penumpang di mobil dan memakai masker.

Meski beberapa aturan untuk sementara tidak diberlakukan, seperti pembatasan ganjil genap, tapi bukan berarti tidak ada penilangan dari pihak kepolisian.

Namun, mereka sebisa mungkin melakukan pendekatan dengan cara persuasif, agar pelanggaran itu tidak kembali terjadi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Baca juga: Polisi Siapkan Kejutan buat Warga yang Nekat Mudik

“Kami berusaha melakukan tindakan persuasif. Tapi, bukan berarti tidak ada tilang. Tetap ada, cuma khusus untuk pelanggaran tertentu,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Jumat 24 April 2020.

Fahri menjelaskan, beberapa pelanggaran lalu lintas ringan yang hanya berpotensi mencelakaan diri sendiri, seperti tidak mengenakan helm, akan mendapat teguran persuasif terlebih dulu dari petugas.

“Tidak memakai helm kan masuknya fatalitas korban, tidak mengenakan sabuk pengaman juga fatalitas,” tuturnya.

Jenis pelanggaran yang otomatis dikenakan sanksi tilang, kata Fahri, yakni yang berhubungan dengan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kalau enggak bawa surat-surat, itu enggak termasuk laka lantas. Yang berhubungan dengan laka lantas. Misalnya kebut-kebutan,” jelasnya.