Aturan Ganjil Genap Ditiadakan hingga Pekan Depan

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pada tahap ke-4 ini, aturan berlaku hingga akhir Juni 2020.

Namun, ada yang berbeda dari PSBB kali ini. Anies mengizinkan beberapa aktivitas untuk kembali dijalankan oleh warga. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Contohnya, pusat perbelanjaan mulai kembali dibuka pada 8 Juni, dan para pekerja bisa kembali menyelesaikan tugas mereka di kantor. Tapi, jumlahnya hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimal.

Untuk memperlancar aktivitas mereka, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya kembali meniadakan aturan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap. Hal itu berlaku selama satu pekan.

“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Ganjil Genap ( Gage ), terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” ungkap  Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Kamis 4 Juni 2020.

Menurut dia, kepadatan lalu lintas diprediksi akan kembali terjadi. Namun, volumenya masih dalam batas yang bisa dikendalikan dengan cara rekayasa lalu lintas.

“Saat ini memang ada peningkatan volume kendaraan, namun masih bisa dilakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya,” lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, para pengendara ojek online juga bisa bernapas lega, karena Anies membolehkan mereka untuk kembali membawa penumpang. Tapi, setiap pengendara harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Kendaraan umum bisa beroperasi, dengan 50 persen kapasitas dan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” kata Anies.