Sepeda Listrik dan Otoped Kini Dipayungi Hukum

Sepeda listrik Xiaomi
Sumber :
  • Electrek

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri yang membahas soal skuter, otopet dan sepeda listrik. Dalam Permenhub nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik itu, disebutkan tentang persyaratan keselamatan kendaraan dan pengendara, termasuk usianya.

“Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi di Jakarta, dikutip Selasa 14 Juli 2020.

Selain mengenai pengendara, Permenhub juga mengatur tentang lajur yang diperbolehkan untuk dilalui, yakni lajur khusus sepeda dan lajur khusus kendaraan listrik. Soal wilayah, disebutkan bahwa yang diizinkan untuk penggunaan alat transportasi ini adalah pemukiman, area hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.

Agar bisa dikendarai secara sah, kendaraan personal itu wajib dilengkapi lampu utama, sistem rem dan batas kecepatan. Untuk skuter dan sepeda listrik, ditentukan batas kecepatan 25 kilometer per jam, sementara otoped, unicycle dan hoverboard 6 km per jam. Pengguna juga harus mengenakan helm, dan tidak boleh ada pembonceng kecuali tersedia tempat duduknya.

“Kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, baik dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan,” tuturnya.

Co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta, Adriansyah Yasin Sulaeman menyambut baik lahirnya peraturan ini. Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya, serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah. 

“Banyak pengguna transportasi umum yang masih bergantung kepada sepeda motor sebagai moda first and last-mile untuk menuju ke stasiun. Sepeda dan skuter listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan, dan bisa disewakan oleh pelaku usaha,” ungkap Adriansyah. 

Adriansyah mengaku lega, akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini, sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah yang ada. 

“Kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh Undang-Undang. Yang penting, ke depannya mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” jelasnya.