Undang-Undang Lalu Lintas Mengatur Sanksi untuk Pesepeda

Ilustrasi pesepeda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – Sepeda kayuh kembali jadi tren di masyarakat perkotaan khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jumlah pengguna alat transportasi bertenaga manusia itu, setiap harinya di jalanan.

Permintaan terhadap sepeda juga meningkat hingga 250 persen, membuat para penjual kewalahan. Banyak stok yang kosong, dan unit yang dijual di pasaran juga langsung ludes meski banderolnya mencapai puluhan juta rupiah.

Maraknya jumlah para pesepeda yang melintas di Ibu Kota, membuat Dinas Perhubungan DKI bersama beberapa komunitas menggelar acara pada Jumat pekan lalu. Dalam acara itu, mereka membagikan buku panduan bagaimana cara mengendarai sepeda yang benar dan aman.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Senin 10 Agustus 2020, buku tersebut dibagikan secara gratis pada setiap goweser, sebutan untuk para pengayuh sepeda, yang sedang melintas.

Tak hanya itu, buku juga berisi imbauan agar goweser selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk lampu pengatur di persimpangan. Pesepeda juga disarankan untuk menerapkan teknik hook turn ketika akan berbelok ke kanan.

Baca Juga: Hitung-hitung Pajak Kendaraan

Teknik yang juga dikenal dengan sebutan penyeberangan dua tahap ini diawali dengan melaju lurus ke sisi seberang, kemudian mengarahkan sepeda ke kanan sembari menunggu giliran lampu berikutnya.

Apabila tersedia lajur khusus, maka pesepeda tidak diizinkan untuk keluar dari zona itu, meski tujuannya hendak mendahului sepeda lain. Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 122 ayat 1 huruf C, disebutkan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika telah disediakan jalur jalan khusus. Apabila dilanggar, maka sanksinya sesuai pasal 299 yakni pidana 15 hari atau denda Rp100 ribu.