STNK Hilang, Siapkan Uang Segini untuk Bikin Baru

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah hal yang wajar. Terkadang, sang pemilik teledor hingga dokumen tersebut jatuh atau terselip dan tidak ditemukan kembali.

Jika mengalami hal seperti itu, maka satu-satunya cara agar kendaraan bisa digunakan kembali yakni dengan membuat STNK baru. Prosesnya tidak susah, asalkan semua dokumen sudah tersedia.

Baca juga: Panduan Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Indonesia.go.id, Senin 31 Agustus 2020, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.

Setelah mendapat surat keterangan hilang dari polisi, kemudian siapkan Kartu Tanda Penduduk asli dan salinan, salinan STNK yang hilang (biasakan menyimpan salinannya untuk hal-hal yang tidak terduga seperti ini), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Bawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili, untuk menjalani cek fisik. Jangan lupa menyalin hasil cek fisik tersebut. Lalu, isi formulir pendaftaran yang tersedia di depan pintu masuk dan serahkan ke Loket STNK Hilang. Petugas akan meminta untuk melakukan cek blokir, memastikan keabsahan STNK yang hilang.

Setelah semua selesai, kunjungi Loket BBN II untuk pembuatan STNK baru. Serarhkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di loket tersebut.

Terakhir adalah membayar biaya pembuatan STNK baru. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan STNK baru untuk motor yakni Rp100 ribu, dan untuk mobil Rp200 ribu.

Apabila pajak kendaraan bermotor belum dibayar, maka diwajibkan juga untuk melunasinya, beserta denda atas keterlambatan pembayaran jika ada.